Unordered List

6/recent/ticker-posts

Yusril Ihza Mahendra Dampingi Mantan Sekda Hadapi Kasus Dugaan Hukum Yang Menjeratnya.

KONTAK24JAM.COM -  Sebelumnya, nama Rooswandi Salem ikut terseret dalam dua kasus dugaan korupsi: Hari Jadi Tanah Bumbu ke-16 pada tahun 2019 dan pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu pada tahun anggaran yang sama. 

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sudah menetapkan AF alias AG sebagai tersangka pada 8 Maret 2021. Dia tercatat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu.

Rooswandi sendiri berjanji akan kooperatif atas proses hukum yang sedang bergulir. Sebagai Sekda Tanah Bumbu, kala itu Rooswandi merangkap jabatan sebagai ketua Panitia HUT Tanah Bumbu 2019. 

“Laporan pertanggungjawabannya sudah ada, tidak ada masalah. Dari Badan Pemeriksaan Keuangan juga demikian,” ujarnya. Rooswandi mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra. 

“Saya sudah berkomunikasi dengan beliau dan tim. Insyaallah beliau dan tim siap mendampingi saya dalam kasus ini,” katanya. berharap proses hukum berjalan dengan baik tanpa ada tendensi untuk menjatuhkannya. 

“Kita berharap semua dapat berjalan sesuai koridor tanpa ada tendensi atau pun kepentingan untuk menjatuhkan saya,” imbuhnya. 

Pengacara Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum Rooswandi Salem, mantan  Sekda Tanah Bumbu, untuk menghadapi perkara hukum yang sedang menjeratnya. 

Sebelumnya, nama Rooswandi Salem ikut terseret dalam dua kasus dugaan korupsi: Hari Jadi Tanah Bumbu ke-16 pada tahun 2019 dan pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu pada tahun anggaran yang sama.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sudah menetapkan AF alias AG sebagai tersangka pada 8 Maret 2021. Dia tercatat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu.
Rooswandi sendiri berjanji akan kooperatif atas proses hukum yang sedang bergulir.

Sebagai Sekda Tanah Bumbu, kala itu Rooswandi merangkap jabatan sebagai ketua Panitia HUT Tanah Bumbu 2019.

“Laporan pertanggungjawabannya sudah ada, tidak ada masalah. Dari Badan Pemeriksaan Keuangan juga demikian,” ujarnya.

Sementara terkait pengadaan kursi, kata Rooswandi, prosesnya diserahkan ke pengguna anggaran, yakni kepala desa, lurah hingga camat.

“Penganggarannya juga sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif,” ujar Rooswandi.

Tak hanya Rooswandi Salem, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu juga berencana akan memanggil mantan Bupati Sudian Noor untuk dimintai keterangan terkait dua kasus tersebut. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar