Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kantor Jhonlin Baratama dan Rumah H. Isam Digeledah Terkait Pemberian Hadiah.

KONTAK24JAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah Kantor Jhonlin Baratama Milik Haji Isam dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Pada Kamis (18/3). Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan, salah satunya kantor PT Jhonlin Baratama.

"Di Kutip dari  Otonominews bahwa lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,. 3 rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3/21).

Ali Fikri mengatakan, penggeledahan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.

Nama Jhonlin Group identik dengan nama 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam. Selain Jhonlin, penyidik antikorupsi juga menggeledah 3 rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.  PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.  Perusahaan batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.

Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara ini. Ali menyebut barang bukti yang diamankan akan diverifikasi terlebih dahulu. Lalu dokumen tersebut dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," sebutnya.

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK turut menggeledah 3 rumah. Meski demikian, Ali tak merinci rumah siapa saja. Namun rumah tersebut milik dari pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini.  KPK akan melakukan analisa dan verifikasi terkait berbagai dokumen dan barang elektronik yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.

Ali mengatakan, semua alat bukti yang ditemukan pihaknya akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.  "Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak.. Namun KPK belum mengumumkan identitasnya lantaran kebijakan pimpinan jilid V.

Tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan. Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari lalu. Alex menyebut kasus suap ini diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan. Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Sebelumnya, ICW menyebutkan ada 3 korporasi besar diduga terkait dengan kasus suap di Ditjen Pajak, Jhonlin Baratama termasuk di dalamnya. Dua korporasi lainnya adalah PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations.

Jhonlin Baratama merupakan anak perusahaan dari Jhonlin Group. Pemilik saham mayoritas dari Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group yakni 408.000 lembar atau senilai Rp 40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam sebanyak 32.160 senilai Rp 3,2 miliar.

Sosok Haji Isam dikenal cukup dekat dengan Presiden Jokowi. Bahkan, Jokowi pernah meresmikan pabrik gula milik crazy rich Kalimantan itu di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Oktober 2020. Pabrik gula itu dioperasikan oleh PT Prima Alam Gemilang, yang juga anak usaha Jhonlin Group.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya karena mengundurkan diri. Namun, ia enggan mengungkap identitas pejabat tersebut demi menjunjung asas praduga tak bersalah. (Otonominews)

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Saya gak yakin KPK mau dan mampu mengungkap kasus pajak PT Jhonlin ini....terlalu banyak backing dan pihak2 yg berkepentingan....dgn PT Jhonlin...😊

    BalasHapus
  2. Saya gak yakin KPK mau dan mampu mengungkap kasus pajak PT Jhonlin ini....terlalu banyak backing dan pihak2 yg berkepentingan....dgn PT Jhonlin...😊

    BalasHapus