TANAH BUMBU, kontak24 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (07/07/25).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Tanah Bumbu, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta Direktur PT BJU dan PDAM Tanah Bumbu. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif berhalangan hadir dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Wisnu Putu Wardana.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wisnu Putu Wardana, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD yang telah membahas secara intensif dan konstruktif Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 hingga mencapai tahap persetujuan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK,” jelasnya.
Disahkannya Peraturan Daerah tentang LPj Pelaksanaan APBD 2024, menurut Bupati, menjadi bentuk nyata dari sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat rakyat. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan dasar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah ini dapat segera diberlakukan.
“Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkas Bupati. (her)
0 Komentar