TANAH BUMBU, kontak24 - Dalam Rangka Penyampaian Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Senin (30/06/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin.
Hadir pula dalam rapat, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dengan diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan, Perusda Tanbu dan undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang disampaikan Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengatakan, Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
P-KUA KabupatenTanah Bumbu Tahun 2025 disusun dengan mendasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Tujuan Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025,untuk:
a. Menyediakan informasi makro tentang asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan pada perubahan anggaran tahun 2025;
b. Menyediakan pedoman dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perubahan APBD Tahun 2025;
c. Memastikan keterpaduan program nasional dan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat didaerah;
d. Melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
e. Memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan
P-KUA berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. APBD disusun dengan mempedomani P-KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja Daerah
c. Pembiayaan Daerah
Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
a. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 2 Trilyun 928 Milyar 731 Juta 879 Ribu 478 Rupiah menjadi 3 Trilyun 327 Milyar 303 Juta 486 Ribu 892 Rupiah, naik sebesar 398 Milyar 571 Juta 607 Ribu 414 Rupiah, atau 13,61%.
b. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah
Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sampai dengan bulan Juni 2024 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025, diarahkan sebagai berikut:
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 3 Triliyun 381 Milyar 166 Juta 418 Ribu 935 Rupiah.
Setelah perubahan menjadi sebesar 4 Triliyun 124 Milyar 897 Juta 715 Ribu 037 Rupiah 45 Sen, atau bertambah sebesar 743 Milyar 731 Juta 102 Ribu 102 Rupiah 45 Sen, atau 22,00 %.
c. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 462 Milyar 434 Juta 539 Ribu 457 Rupiah, Sesudah perubahan sebesar 837 Milyar 594 Juta 228 Ribu 145 Rupiah 45 Sen, atau bertambah sebesar 375 Milyar 159 Juta 688 Ribu 688 Rupiah 45 Sen atau 81,13%.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum 10 Milyar Rupiah dan sesudah perubahan sebesar 40 Milyar Rupiah atau 300%.
Kami Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD perubahan 2025 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
"Selanjutnya mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, agar kiranya dapat di diskusikan dan dibahas oleh tim anggaran Pemerintah Daerah, dan Badan Anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (Red)
0 Komentar