TANAH BUMBU, kontak24 - Dalam Rangka Penyampaian Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Senin (30/06/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Wakil Ketua I, H. Hasanuddin.
Hadir pula dalam rapat, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dengan diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan, Perusda Tanbu dan undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang disampaikan Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengatakan, Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
P-KUA KabupatenTanah Bumbu Tahun 2025 disusun dengan mendasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Tujuan Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025,untuk:
a. Menyediakan informasi makro tentang asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan pada perubahan anggaran tahun 2025;
b. Menyediakan pedoman dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perubahan APBD Tahun 2025;
c. Memastikan keterpaduan program nasional dan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat didaerah;
d. Melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
e. Memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan
P-KUA berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. APBD disusun dengan mempedomani P-KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja Daerah
c. Pembiayaan Daerah
Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar Eryanto Rais (her)
0 Komentar