Unordered List

6/recent/ticker-posts

NU Kakek 57 Rudal Paksa Anak Di Bawah Umur Saat Sedang Tidur.

 

TANAH BUMBU, kontak24jam.Net - Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap kakek NU (57) karena melakukan tindak pidana perlindungan anak dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap cucunya sendiri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom melalui Kasi Huma Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/05/24) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah tersangka di Jalan Sumpol Km 17, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kakek NU ditangkap berawal dari laporan MA (31) warga Jalan Mutiara RT 09, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui. 

Dalam laporannya kepada petugas penyidik, ibu rumah tangga ini Rabu (24/4) sekitar pukul 10.30 WITA, meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai pembantu dan meminta NU untuk menjaga anaknya yang sedang tidur. 

“Ketika MA kembali sekitar satu jam kemudian, ia mendapati NU dalam keadaan tidak berbusana bersama anaknya di kamar,” ungkap Jonser. (her)

Posting Komentar

0 Komentar