Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kasat Lantas DiKalsel Terangkan Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Lalu Lintas Pengguna Kendaraan Listrik.

 

KALSEL, kontak24jam.Net - Dalam mengantisipasi perkembangan kendaraan listrik, pemerintah memperkenalkan regulasi yang ketat melalui PERMENHUB NO. 45 TAHUN 2020, dengan fokus pada keselamatan pengendara dan kepatuhan terhadap aturan.

Menyikapi hal ini Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Lantas Kompol Taufiq Qurahman, menjelaskan bahwa keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas menjadi prioritas utama Polresta Banjarmasin, Cetusnya

“Pasal 2 (1) menetapkan persyaratan keselamatan kendaraan listrik, termasuk lampu utama, lampu posisi, alat pemantul cahaya di belakang, dan sistem rem yang berfungsi baik, dengan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam”. Tambahnya

Sambung Kompol Taufik, Pengendara sepeda listrik juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak mengangkut penumpang, dan tidak memodifikasi daya motor”. Jelasnya

“Pemahaman dan kepatuhan terhadap tata cara berlalu lintas menjadi hal penting, khususnya bagi pengendara yang berusia 12-15 tahun yang harus didampingi oleh orang dewasa”. Beber Kompol Taufik

Kompol Taufik juga menerangkan, Pasal 5 (1) huruf b menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, termasuk permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya. Terangnya lagi

“Di Banjarmasin, regulasi ini telah diimplementasikan melalui Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022, yang menetapkan kawasan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Kota Banjarmasin”. Pungkasnya

Kompol Taufik juga menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di tengah pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di kota ini, Tutupnya (hri)

Posting Komentar

0 Komentar