Unordered List

6/recent/ticker-posts

DPRD Tegas Bila Arutmin Tak Sanggup Bayar Selama 1 Minggu Jalan Ex PT Sumpol Timber Ditutup.

 
Tanah Bumbu, kontak24jam.Net
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sekretaris Komisi III, Dading Kalbuadi, SH, M.Kn merekomendasikan PT Arutmin Indonesia Site Satui tidak menggunakan jalan ex HPH PT Sumpol Timber yang merupakan aset Pemkab Tanah Bumbu.

Rekomendasi tersebut menjadi keputusan Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) antara Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan sejumlah SKPD terkait yang juga dihadiri perwakilan dari PT Arutmin Indonesia Site Satui dan PT Satui Terminal Utama (STU); 2 perusahaan yang menggunakan jalan ex HPH PT Sumpol Timber untuk pengangkutan batubara.

Pada Rapat Kerja Gabungan yang dilaksanakan pada Senin, tanggal 4 Desember 2023 lalu itu terungkap; pihak PT Arutmin Indonesia Site Satui belum pernah membayar jasa penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber terutama untuk tahun 2022 dan 2023, dan PT STU belum membayar sejak September 2023.

Pada keputusan Rakergab tersebut pihak Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu secara tegas dan merekomendasikan ke Pemkab Tanah Bumbu menutup jalan ex HPH PT Sumpol Timber untuk akses pengangkutan jika PT Arutnin Indonesia Site Satui belum bisa membayar ke Pemkab Tanah Bumbu.

Pada poin selanjutnya Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memutuskan agar PT STU membayar jasa penggunaan jalan ex HPH PT Sumpol Timber selama beberapa bulan yang belum dibayarnya. 

Dan keputusan Rakergab selanjutnya baik PT Arutmin Indonesia Site Satui maupun PT STU diberi waktu selama 1 minggu ke depan harus ada keputusannya.

Posting Komentar

0 Komentar