Unordered List

6/recent/ticker-posts

Polda Metro Jaya Harus Tangkap Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK.

 
JAKARTA, Kontak24jam.Net - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas soal dugaan pimpinan KPK memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya atas dugaan ini dinilai bagus untuk bersih-bersih KPK.
Parkside - wekeend deals
 
"Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini menodai kerja keras penyelidik atau penyidik yang telah dan sedang bekerja mengungkap kasus korupsi di Kementan," kata Yudi yang juga merupakan eks ketua wadah pegawai KPK kepada wartawan, Kamis (5/10).
Internet FiberTera
 
Yudi percaya, Kapolda Metro Jaya yang merupakan mantan penyidik dan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto, ingin lembaga antirasuah yang bekerja lurus dan tidak bermain perkara yang ditangani. 
 
"Bersih bersih KPK dari orang yang bermain kasus dengan memeras orang yang tersangkut kasus," imbuh Yudi yang kini tergabung dengan Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri.


Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. | Foto: Dwi Herlambang/kumparan

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
KPK saat ini menuai sorotan sekaligus dukungan karena kembali mengungkapkan kasus korupsi yang diduga melibatkan menteri, yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski belakangan, pengungkapan ini diwarnai dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
 
Dugaan pemerasan mengemuka lewat surat yang beredar di kalangan wartawan. Surat itu adalah surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
 
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
 
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
 
Ajudan dan sopir SYL kemudian diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (28/8) pukul 09.30 WIB. Surat pemanggilan pemeriksaan itu sendiri ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.



Posting Komentar

0 Komentar