Unordered List

6/recent/ticker-posts

Wanita Muda 20 Tahun Diduga Gelapkan Sepeda motor Yamaha Fino

 
TANAH BUMBU, kontak24jam.Net – Anggota Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap UL (20) ibu rumah tangga asal Desa Dirgahayu RT.17 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru pada Kamis, (21/09/23) kemarin.

UL diduga menggelapkan sebuah sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah nopol DA 6131 GBR milik Nur Halijah warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menerangkan kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di kos-kosan di Jalan Raya Batulicin.

Kemudian UL meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menemui orang tuanya dan korban meminjamkan sepeda motor tersebut.

“Pada sore harinya, tepatnya Rabu, 26 April 2023 Sekira pukul 13.30 Wita, diduga pelaku kembali ke kos tanpa membawa sepeda motor itu,” kata Jonser kepada media ini Jum’at, (22/9/2023).

Dia diantar menggunakan mobil dengan alasan pelaku lupa membawa sepeda motor korban, setelah itu korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, pelaku mengaku motor tersebut ada dirumah orang tuanya.

“Namun setiap korban meminta sepeda motor tersebut diambilkan di rumah orang tuanya pelaku, sampai sekarang pelaku tidak bisa mengembalikan sepeda motor korban.” Jelas Jonser.

Akhirnya korban melaporkan UL ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut.

“Berdasar laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan UL di wilayah hukum Polres Kotabaru,” sambung Jonser.

Akibat kejadian itu, korban dirugikan kurang lebih Rp 10 juta rupiah.

Adapun barang bukti yang telah digadaikan pelaku, berhasil diamankan petugas di Perumahan Ar-raudah Blok C Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Wanita berparas cantik itu pun ditahan di rumah tahanan Polsek Batulicin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya


PENULIS,  Herry.Akj

Posting Komentar

0 Komentar