Unordered List

6/recent/ticker-posts

Sindikat Narkotika 10.2 ton sabu Fredy Pratama Total Aset Mencapai Rp 10.5 Triliun, Diamankan Bareskrim Polri.

 
JAKARTA, kontak24jam.Net - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.

10.2 ton sabu sindikat narkotika internasional Fredy Pratama disita dan total aset mencapai Rp 10.5 triliun diamankan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang dilakukan oleh Polisi Thailand dan Polisi Malaysia, US-DEA, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas.

"Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari royal Thai police dan royal Malaysia police juga dengan US-Dea dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas," kata Wahyu dalam konferensi pers, Selasa, 12 September 2023.

Menurut Komjen Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, di mana keseluruhannya terkait dengan Fredy Pratama.


Sementara itu, Fredy Pratama hingga kini masih berstatus buron dan Komjen Wahyu menjelaskan dalam operasionalnya, jaringan ini merupakan sindikat yang secara terstruktur telah diatur oleh Fredy Pratama.

"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya," jelas dia.

Menurut Komjen Wahyu, jaringan ini juga menggunakan aplikasi yang tidak digunakan oleh masyarakat umum.

Selain itu, jaringan ini juga menggunakan banyak rekening dari berbagai bank.

"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp 28.7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," kata Wahyu.

Wahyu membeberkan total aset yang disita dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 10.5 triliun.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10.2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

"Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp 273.45 miliar," ungkap Wahyu.

Sejumlah tersangka itu dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.


Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.






Penulis : Herry.Akj

Posting Komentar

0 Komentar