Unordered List

6/recent/ticker-posts

Karena Ke Enakan Reli Genjot Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Berujung Penjara.

 
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Unit Reskrim Polsek Mantewe Kepolres Tanah Bumbu  mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. persetubuhan diketahui pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pada.30 Wita yang beralamat di Jalan Transmigrasi Dusun I RT. 02 RW. 01 Desa Rejosari Kecamatan Mantewe Kabupaten  Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu  AKBP. Tri Hambodo.Sik melalui  Kasi Humas, Iptu J Sinaga mengatakan, "Persetubuhan di ketahui Bernama  Melati  (18) yang diduga dilakukan Reli  yang saat ini masih dalam Penyelidikan kami dari Kepolisian,

Menurut Pengakuan Melati dirinya pernah di ajak Pelaku  disebuah Hotel di Kecamatan Simpang  hingga saat ini Melatipun hamil (Batianan).

Karena masih berstatus Pelajar dan bersekolah di SMA dan menurut Orang tua Korban Anak nya belum cukup umur, orangtua korban pun melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya ke Polsek Mantewe. 

Adapun barang bukti yang kami dapat  dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu adalah 1 celana panjang warna hitam dan 1 kaos lengan panjang warna coklat.

Saat ini kami terus melakukan penyelidikan termasuk melakukan Visumet Repertum  seandainya nanti  Pelaku  terbukti maka akan kami kenakan  undang undang  Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ujar Iptu J Sinaga. (her)

Posting Komentar

0 Komentar