Unordered List

6/recent/ticker-posts

Polsek Batulicin Tangkap Karyawan Honerer Diduga Aniyaya Istrinya.

 

TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri tersangka.

Tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal  44 ayat (1 ) undang-undang no 23 Tahun 2004 terjadi di Jalan permata Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin,Selasa (23/8/22).

Tersangka HU (45 tahun) yang berprofesi sebagai karyawan honorer tersebut diamankan polisi saat berada disebuah warung dekat rumah pelaku pada hari Rabu (24/8/2022 sekira pukul 21.30 Wita tidak jauh dari rumah pelaku.

“Tersangka merupakan residivis kasus KDRT yang telah divonis 8 bulan dan ini adalah kasus kedua tersangka dengan kasus yang sama,” ujar Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Jum’at (26/8/22) dalam rilis resminya.

Motif KDRT yang dilakukan tersangka kali diduga persoalan tuduhan terhadap korban mengambil uang hasil berjualan kripik singkong.

Pelaku dan korban kemudian cekcok dan saling adu mulut hingga emosi tersangka memuncak lalu mengambil sebuah balok kayu dan memukul korban dibagian paha kanan dan jari kelingking.

“Pelaku juga sempat mengambil sebuah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melukai korban namun tidak sempat terjadi sudah di lerai oleh anak pelaku,” tambahnya.

Akibat penganiayaan itu,korban mengalami luka memar dan bengkak dibeberapa bagian tubuh. Informasi lain juga menyebutkan tersangka melakukan penganiayaan karena terpancing emosi akibat dipicu rasa cemburu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan tersangka berupa 1 (satu) Buah balok kayu dengan panjang 1 meter dan 1(satu) buah senjata tajam jenis parang.

Tersangka  dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan diPolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Rel/her).

Posting Komentar

0 Komentar