Unordered List

6/recent/ticker-posts

Menurut Pihak Kuasa Hukum Mardani, Penetapan Tersangka Oleh KPK Bagai Kilat Cepatnya.

 
JAKARTA, Kontak24jam.Net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pihak kuasa Hukum  Mardani, penetapan tuduhan tersangka itu bagai  kilat. Cepatnya proses itu menjadi salah satu dalil Mardani mengajukan gugatan praperadilan.

“Proses yang begitu singkat dan sangat cepat tersebut dapat dilihat sejak pemohon dipanggil untuk memberi keterangan dalam proses penyelidikan dan kemudian diterbitkan serta ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana dalam sidang Prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

Denny menjabarkan pada 2 Juni 2022 kliennya diperiksa KPK dalam proses penyelidikan. KPK kemudian menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) pada 9 Juni 2022. Pada 16 Juni 2022, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pada hari yang sama, KPK juga menerbitkan keputusan pimpinan yang isinya melarang Mardani berpergian ke luar negeri. Kemudian, Mardani menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 20 Juni 2022. Pada 23 Juni 2022, KPK meminta agar rekening Mardani di BCA diblokir.

Denny mengatakan Mardani baru menjalani pemeriksaan di tahap penyelidikan pada 2 Juni 2022. Namun, tujuh hari kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka. Bersamaan dengan terbitnya Sprindik pada 16 Juni 2022 dan penerbitan LKTPK pada 9 Juni 2022.

KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan tersangka ini secara resmi terhadap Mardani Penetapan tersangka dan detail kasus akan disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK.

Kuasa hukum Mardani menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus itu masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pihak Mardani menyatakan perkara yang sedang disidik oleh KPK adalah persoalan bisnis. Mereka mengklaim terdapat transaksi yang jelas dan perjanjian utang-piutang yagn sah, serta dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

“Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi,” kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir.

Abdul Qodir mengatakan KPK tidak hati-hati dalam menangani perkara ini. Dia mengatakan pasal yang dijadikan dasar penyidikan ke kliennya berubah-ubah. Menurut dia, perubahan pasal itu telah melanggar hak seseorang. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar