Sayangnya, peningkatan penerimaan negara masih jauh lebih rendah daripada kenaikan pengeluarannya, yaitu hanya naik sebesar 12 persen dari Rp.1.545 triliun menjadi Rp1.733 triliun pada periode yang sama.Hingga saat ini, tax ratio, persentase Penerimaan Pajak terhadap pendapatan domestik bruto (PDB), masih sangat rendah, yaitu hanya 9,1 persen pada 2021, naik dari 8,33 persen pada 2020, tapi masih lebih rendah dari 10,85 persen pada 2014.
Akibatnya, APBN selalu besar pasak daripada tiang! Setiap tahun APBN selalu defisit dan sebagian besar defi sit tersebut terpaksa harus ditutup dengan utang.
Bahaya defisit APBN
Tidak mengherankan jika akumulasi jumlah utang pemerintah pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Defisit ini mengakibatkan posisi utang negara telah menyentuh rekor tertinggi dalam sejarah.Per Mei 2022, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp7.002 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sekitar 39 persen, naik sangat signifi kan jika dibanding dengan 2014 yang masih sebesar Rp2.608 triliun dan rasio utang terhadap PDB sebesar 24,7 persen.
Jika defisit APBN ini terus dibiarkan dan tidak terkendali, jumlah utang pemerintah dan yield obligasi (peningkatan pembayaran bunga utang) akan semakin meningkat di masa depan. Peningkatan utang pemerintah, dengan penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia seperti saat ini, berarti juga akan menambah jumlah uang beredar dan meningkatkan inflasi.
Cepat atau lambat, kenaikan utang ini harus dibayar dengan kenaikan pajak atau kenaikan inflasi. Kalau tidak kita, anak atau cucu kita yang akan menanggungnya di masa depan. Pada kondisi terburuknya, defisit APBN dapat mengarah pada hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah berusaha secara gradual menurunkan defisit APBN. Pada 2023 defisit APBN ditargetkan menjadi Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau 2,81-2,95 persen dari PDB, lebih rendah daripada target APBN 2022 yang sebesar Rp840,2 triliun atau 4,5 persen dari PDB.
Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah APBN yang besar pasak daripada tiang ini?
Perbaikan efisiensi dan efektivitas APBN
Penurunan defisit APBN dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBN. Cara inilah, yang sedang dilakukan oleh pemerintah, melalui berbagai kebijakan, seperti tax amnesty jilid 1 dan 2 dan meningkatkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Sayangnya, hal tersebut mungkin akan sulit dicapai dalam kondisi krisis global dan penuh ketidakpastian seperti saat ini.
Pengetatan fiskal bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dan selanjutnya malah dapat mengakibatkan cyclical deficit yang lebih tinggi (penerimaan pajak yang lebih rendah di masa resesi).
Dengan tingkat tax ratio yang masih sangat rendah, usaha peningkatan pajak memang perlu untuk dilakukan oleh pemerintah. Namun, dengan masih belum optimalnya pengelolaan belanja pemerintah di pusat dan di daerah, hal ini malah dapat berpotensi memperburuk crowding out effects yang diakibatkan oleh kenaikan pajak tersebut.
Alih-alih menstimulus pertumbuhan ekonomi, naiknya pengeluaran pemerintah yang dibiayai peningkatan pajak atau utang, malah bisa berdampak pada kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional, akibat berkurangnya pendapatan rumah tangga dan bisnis yang dapat dibelanjakan.
Faktanya, selama delapan tahun terakhir, persentase pengeluaran pemerintah terhadap PDB cenderung merosot, turun dari 8,6 persen di 2014 ke 7,8 persen di 2018, sebelum naik kembali ke 8,18 persen di 2021 akibat pandemi covid-19. Kontribusi pengeluaran permintah terhadap pertumbuhan ekonomi, juga seringkali relatif lebih rendah jika dibandingkan peranannya dalam PDB, yaitu rata-rata hanya sebesar 3,63 persen.
Hal ini terjadi karena sebagian besar peningkatan pengeluaran pemerintah digunakan untuk belanja rutin yang non-produktif. Selama periode 2014-2021, belanja pemerintah pusat untuk pembayaran bunga utang meningkat sebesar hampir 180 persen, diikuti oleh belanja barang (105 persen) dan belanja pegawai (73 persen). Ketiganya menguasai hampir 60 persen belanja pemerintah pusat di 2021.
Bandingkan dengan pos belanja modal, yang hanya naik sebesar 67 persen pada periode yang sama dan memiliki porsi hanya sebesar 13 persen pada 2021. Sebagian peningkatan pengeluaran pemerintah untuk beberapa sektor prioritas memang tidak dapat dimungkiri memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pemanfaatan dana seringkali tidak diarahkan pada kebijakan intervensi yang tepat, pengelolaanya tidak efisien dan efektif, atau bahkan tidak tepat sasaran.
Alokasi anggaran untuk pendidikan, misalnya, memang telah mencapai 20 persen dari APBN, tapi masih terdapat banyak sekolah yang tidak memiliki buku dan peralatan yang memadai untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Akibatnya, hasil studi PISA 2018, menempatkan Indonesia hanya di peringkat ke 74 dari 79 negara yang mengikuti program ini.
Untuk menjamin keadilan dan mengurangi ketimpangan ekonomi, alokasi anggaran untuk subsidi dan bantuan sosial memang terus ditingkatkan, tetapi beberapa malah bersifat regresif dan tidak tepat sasaran.
Walaupun reformasi drastis telah dilaksanakan pada 2015, subsidi energy on-budget dan off budget kembali naik sejak 2017. Pada 2021, realisasi subsidi energi mencapai Rp140,40 triliun, naik 19 persen dari tahun sebelumnya dan mencapai 127 persen dari pagu APBN 2021.
Pemerintah memang telah berhasil membangun berbagai infrastruktur dasar baru, tetapi tidak banyak pengeluaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan perawatan. Terbengkalainya beberapa infrastrastruktur paska pembangunan dan pembengkakan biaya, seperti yang terjadi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, juga menunjukkan buruknya studi kelayakan, perencanaan, dan manajemen proyek pemerintah.
Oleh karena itu, selain berusaha meningkatkan penerimaan pajak, upaya pengurangan defisit APBN, sebaiknya terlebih dahulu lebih diarahkan pada perbaikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja pemerintah, yang dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi. (Red)
Dikutip dari kanal Opini Media Indonesia.
0 Komentar