BANJARMASIN, Kontak24jam.Net
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Foto: apahabar.com/Muhammad Syahbani
Dilansir Apa Habar.com, "Mardani H Maming membuktikan dan bersikap kooperatif, ketika memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/22) malam.
Mardani hadir secara online sebagai saksi di sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono.
Selain Bendahara Umum PB NU itu, Sempat saksi lain yang turut hadir secara online. Sedang dua saksi lagi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara offline.
Dalam persidangan tersebut, terjadi perdebatan di awal sidang antara majelis hakim yang diketuai Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut umum (JPU)
Perdebatan diawali keberatan dari tim penasihat hukum Dwijono. Mereka menyoal terkait kehadiran Mardani di persidangan secara online.
Keberatan itu disampaikan sebelum dilakukan pengambilan sumpah, “Kami menolak video conference untuk saksi MHM,” papar Lucky Omega Hassan, penasehat hukum Dwijono.
Belakangan keberatan itu diamini majelis hakim. Padahal di sidang sebelumnya, JPU telah diberikan opsi dapat menghadirkan saksi secara offline maupun online.
itu Pun alasan Mardani harus mengikuti secara online adalah kesibukan di Singapura yang tidak dapat diwakilkan, sehingga tak bisa hadir di persidangan secara offline.
“Kami tetap memohon kepada yang mulia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Faktanya menghadirkan saksi juga bukan tugas yang ringan,” sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Namun majelis hakim ngotot dengan alasan kepentingan pembuktian atau pembelaan, harus didengar secara langsung.
“Sepertinya tidak ada niatan untuk hadir. Sementara saksi-saksi lain sudah disumpah dan bisa dihadirkan,” papar Yusriansyah.
Mendengar pernyataan tersebut, JPU menyinggung bahwa pemberian keterangan saksi yang dilakukan secara online sudah biasa dan bahkan bisa diterima di persidangan.
Kendati demikian, pernyataan JPU tetap tidak digubris. Selanjutnya majelis hakim buru-buru melakukan musyawarah dan memutuskan untuk memanggil paksa Mardani.
Menanggapi hal itu, JPU kemudian meminta agar pemanggilan paksa tak hanya dilakukan terhadap Mardani, tetapi juga tiga saksi lain.
“Ini supaya tidak terkesan diskriminatif, sehingga kami meminta keempat saksi dihadirkan official agar terjadi pemerataan,” jelas JPU.
Akan tetapi permintaan itu langsung dimentahkan majelis hakim, “Kami tak perlu dengan saksi yang lain. Kami perlu saksi Mardani saja,” ketua Yusriansyah.
JPU kemudian menjelaskan bahwa menurut perspektif mereka, keterangan saksi-saksi sebelumnya telah menjadi fakta persidangan. Sehingga kehadiran Mardani H Maming secara online untuk memberikan keterangan sudah dipandang cukup.
Meski telah mendengar penjelasan JPU, majelis tetap bertahan dengan dalam keputusan, hingga akhirnya penetapan pemanggilan paksa yang sudah disiapkan itu pun dibacakan.
Pemanggilan paksa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tanah Bumbu untuk persidangan, Senin (25/4/22). Setelah penetapan dibacakan, Mardani pun meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu di persidangan.
“Izin yang mulia, boleh saya berbicara?” papar Mardani.
Namun seketika permintaan tersebut dimentahkan majelis hakim dengan alasan sudah beberapa kali tidak hadir dipanggil.(Red)
sumber. Apa habar.com
0 Komentar