Jakarta Kontak24jam.Net - Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal UU Kejaksaan belum sebulan diketok.
Dilansir Detik.com bahwa UU Kejaksaan sendiri disahkan DPR pada 6 Desember 2021 dan diundangkan pada 31 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan oleh Ricki Martin Sidauruk dengan mengajukan judicial review Pasal 30C huruf h.
"Menyatakan Pasal 30C Huruf h ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidk mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Ricki yang dilansir website MK, Rabu (12/1/22).
Menurut pemohon, pranata PK diadopsi semata-mata untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya. Dan hal tersebut merupakan esensi dari lembaga PK.
"Apabila esensi tersebut dikesampingkan atau ditiadakan dengan memberikan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK, maka PK kehilangan maknanya dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki seorang terpidana," bebernya.
Di sisi lain, sudah ada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan jaksa tidak berhak atau berwenang mengajukan PK.
"Upaya hukum PK dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan yang dilakukan oleh negara berdasarkan putusan hakim. Sehingga hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang dinamakan dengan PK," beber pemohon.
Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang dimaksud adalah saat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, mengajukan permohonan judicial review KUHAP ke MK. Dalam putusan itu, MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon, Pasal 263 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit (tegas) tersurat dalam norma a quo," ucap ketua majelis MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan bernomor No 33/PUU-XIV/2016 di ruang sidang MK, pada 2016.
Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Dengan putusan itu maka Pasal 263 ayat 1 haruslah dimaknai jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Sebab, bisa menimbulkan dua pelanggaran prinsip PK, yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK. Subjek PK adalah terpidana atau ahli warisnya dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas.
"Apabila memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) tentu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan," cetus MK yang diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi.
Awalnya, Djoko divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi pada 2001. Alasannya, perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan lingkup perbuatan perdata. Selang 8 tahun kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan PK dan menang. Djoko dihukum bersalah dan dipidana 2 tahun penjara.
Namun Djoko kabur sesaat setelah amar PK diputuskan. Djoko belakangan menyuap sejumlah pejabat Indonesia agar bisa mengajukan upaya PK. Akhirnya Djoko diadili.
Kini Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali lebih dari Rp 500 miliar. (Red)
0 Komentar