Unordered List

6/recent/ticker-posts

Saksi H2D Dilarang Masuk TPS 39 Di PSU Pilgub Kalsel, Ada Apa..?

 
KONTAK24JAM.COM - Banjarmasin  Anggota tim hukum H2D (Haji Denny – Haji Difriadi), Zamrony, menyesalkan atas sikap panitia TPS yang melarang kehadiran saksi dari H2D saat pemungutan suara ulang pada Rabu (9/6/21).

Dikutip dari Banjarhits.com Menurut Zamrony, saksi pihak H2D dilarang masuk ke TPS 39, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan saat PSU Pilgub Kalsel hari ini. “TPS 39 Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan,” demikian kata Zamrony kepada banjarhits.com, Rabu (9/6/21).

Pemilihan Suara Ulang Pilgub Kalimantan Selatan digelar pada Rabu (9/6/2021). PSU ini menyasar Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin yang mencakup tujuh kecamatan dan 800-an TPS. Paslon Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana – Difriadi Darjat, mesti berebut suara 266 ribu orang pemilih untuk memenangkan Pilgub Kalsel 2020.

“Kejadian aneh ada saksi dalam yang tidak diperkenankan masuk masuk ke TPS karena terlambat. Sesuai Peraturan KPU, tidak ada larangan bagi saksi yang terlambat untuk dapat memasuki TPS dan pemantauan pemungutan suara,” lanjutnya.

Ia berkata keterlambatan saksi datang ke TPS sejatinya tetap boleh masuk ke TPS di pilkada lain. Sebab, kata Zamrony, saksi yang ditunjuk sudah membaw mandat. Menurut dia, saksi yang telat tidak mengganggu proses pemungutan suara di TPS.

“Kecuali yang terlambat itu KPPSnya, baru menunda pelaksanaan pemungutan suara. Kalau saksi terlambat, bisa langsung jalan saja,” lanjut Zamrony.

Selain itu, tim H2D mencium modus mobilisasi ribuan pemilih dan banyaknya undangan tidak tersebar. Semakin mendekat hari pemungutan suara ulang tampaknya manuver dari beberapa pihak semakin dinamis.

Kata Zamrony, Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin tiba-tiba dipenuhi oleh ribuan orang yang ingin membuat E-KTP. Bukan tanpa alasan, ribuan orang ini mendapat surat rekomendasi dari KPU setempat untuk segera membuat E-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU besok.

Menariknya, di tengah kerumunan pemilih yang membuat E-KTP, terlihat Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib turut memantau kerumunan pemilih tersebut.

Tim Hukum H2D, Muhammad Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL. mengungkapkan ada potensi kecurangan yang terjadi dengan dua peristiwa yang melibatkan penyelenggara pemilu tersebut.

“Pertama, mengapa tiba-tiba ribuan orang berbondong-bondong membuat E-KTP, bahkan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib (Azis) terlihat memantau di lapangan. Kedua, hingga malam ini, banyak daerah basis pemilih H2D tidak mendapat undangan.” jelas Advokat Muda kelahiran Tabalong ini.

Irana juga menyoroti keanehan sikap Bawaslu Kalsel yang secara mendadak mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban membawa undangan sebagai syarat memilih. Tepat hari ini beredar Surat KPU Kalsel Nomor 327/PY.01.2-SD/63/Prov/VI/2021, pada butir nomor 2 menyebutkan pemilih harus membawa undangan pemilih dan KTP-el atau Surat Keterangan.

“Surat tersebut seakan menjadikan surat undangan sebagai syarat memilih, sementara banyak relawan kami melapor sampai detik ini belum mendapat undangan. Padahal PKPU Nomor 18 tahun 2020 mengatur jika tidak mendapat undangan, maka boleh hanya dengan membawa KTP-el atau surat keterangan. Mengapa penjelasan itu tidak masuk dalam surat KPU?” Jelas Irana.

Penjelasan Irana mengacu ke Pasal 7 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan “Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.”

Lebih tegas, Pasal 14 ayat (4) mengatur bahwa “Pemilih yang belum menerima atau kehilangan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dapat menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.”

Advokat muda Kalimantan Selatan ini memprediksi akan terjadi banyak perdebatan di lapangan, di mana KPPS mengacu ke surat KPU Kalsel, sementara pemilih H2D tetap berpegang teguh pada Undang-Undang dan PKPU.

“Di lapangan bisa terjadi perbedaan pendapat, KPPS bisa saja mengacu ke surat KPU Kalsel, sehingga berargumen pemilih tanpa surat undangan tidak dapat memilih. Sementara relawan kami melapor banyak belum menerima undangan. Tentu ini sangat merugikan H2D,” jelas Irana.

Tim Hukum H2D ini mewanti-wanti agar penyelenggara bertindak profesional, hati-hati, dan netral. Hasil PSU Pilgub Kalsel masih dapat di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti kembali ada kecurangan, bukan tidak mungkin kembali diadakan PSU dan itu hanya akan membuang-buang uang negara.

“Jangan sampai seperti Pilkada Labuhan Batu yang akhirnya diulang lagi karena kecurangan terjadi terus menerus. Akhirnya rakyat yang dikorbankan,” tegas Irana.

Posting Komentar

0 Komentar