Unordered List

6/recent/ticker-posts

KPK Ingatkan Pegawai Jhonlin Baratama Harus Kooperatif Dalam Kasus Suap Psjak


KONTAK24JAM.COM - Jakarta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Dilangsir dari Berita Satu.com Peringatan ini disampaikan setelah pegawai PT Jhonlin Baratama bernama Ozzy Reza Pahlevi, dua orang mantan pegawai PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial dan Fahruzzaini serta seorang konsultan pajak Agus Susetyo mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (2/6/2021) kemarin.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Atas ketidakhadiran keempat saksi tersebut, tim penyidik memastikan melayangkan kembali surat panggilan terhadap mereka.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu.

Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak

Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar Sin$ 500.000 yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total Sin$ 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.



Sumber: BeritaSatu.com.

fto.Berita satu.com

Posting Komentar

0 Komentar