Unordered List

6/recent/ticker-posts

PT.Arutmin Satui, Menggunakan Lahan Warga Untuk Parit, Tanpa Seijin Pemiliknya

KONTAK24JAM.COMSelama kurang lebih 5 bulan perusahaan mengalirkan air  settling pond, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan negosiasi berapa yang harus dibayar.

“Mau sampai kapan saya menunggu, belum ada kejelasan dari Arutmin,” ucap Novi Zulkarnain Pada media Kamis, 

Menurut Novian, sebelumnya pernah dia komplain dengan mematikan mesin pompa pembuangan, namun kemudian dimediasi oleh pihak Polsek Satui.


"Saat itu saya meminta ganti rugi lahan sebesar Rp. 50 ribu permeter. Tapi oleh pihak PT. Arutmin ditawar sadis hanya sebesar Rp. 10 ribu permeternya. Dengan belum adanya kesepakatan, maka saya kemudian meminta kompensasi atas telah digunakannya tanah saya tersebut selama 5 bulan ini, namun belum juga disetujui," ungkap Novian.

Dia berharap apabila Arutmin sudah tidak lagi menggunakan lahan ini, ia minta pihak perusahaan untuk menutup parit itu seperti semula dan hitung berapa kompensasi selama perusahaan tersebut memakai terang nya.

Dikutip dari Suarakalimantan.com, "Adapun dugaan Menggunakan lahan tanpa seijin Pemilik nya serta tak ada konpensasi nya tersebut, melibatkan beberapa Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan seperti

PT. Dharma Henwa Sub-Kontraktor PT.Arutmin Indonesia Job Site Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu

Selama kurang lebih 5 bulan perusahaan mengalirkan air settling pond, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan negosiasi berapa yang harus dibayar  (her)







Posting Komentar

0 Komentar