Unordered List

6/recent/ticker-posts

Bupati Belum Bisa Lakukan Pelantikan Sebelum 6 Bulan Setelah Di Lantik

KONTAK24JAM.COM - di kutip dari Eksplosip.com, "Santer rencana pelantikan Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu oleh Kepala Daerah Terpilih yang dalam hal ini Bupati.

Pelantikan itu rencananya dilakukan hari in Rabu (17/03/21), namun rencana tersebut diundur. 

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait rencana pelantikan tersebut; tak memberikan tanggapan.

Terkait rencana tersebut Muslim Ma'in dari LP3KRI, memberikan tanggapannya. Ia mengungkapkan pelantikan Pejabat sebelum habis masa 6 bulan usai pelantikan Kepala Daerah; tak diperbolehkan terkecuali ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Muslim pun menukilnPasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, "Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kita, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri." 

"Namun yang saya dengar bukan pelantikan tapi pergeseran pejabat. Tapi kita lihat saja nanti," tambah Muslim. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar