Unordered List

6/recent/ticker-posts

Puluhan Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Kalsel Diduga Ilegal.

 
Banjarmasin, kontak24jam.Net - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut berada Dalam Kawasan hutan  Dari luasan tersebut hampir separuh tepatnya 30.789 hektare (ha) tanpa izin atau ilegal.

"Data kami adalah data indikatif berdasarkan hasil analisa citra dari Kementerian LHK. Ada puluhan ribu hektare areal kebun sawit berada dalam kawasan hutan dan sebagian tanpa izin,"  ungkap Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kalsel, Arifudin, Minggu, 9 Juli 2023.

Tercatat ada 67.004,97 hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 ha diantaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 ha tanpa izin.

Kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) yang 2.107 ha di antaranya ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung, dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi yang 18.699 ha di antaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 9.242 ha di antaranya ilegal.

Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 sebesar 535.198 hektare. Ada sebanyak 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektare dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektare.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi beberapa waktu lalu mengatakan ada 22 perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut yang arealnya konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan. 

Menurut Suparmi pihaknya sejak lama telah mendorong komitmen perusahaan perkebunan agar segera menyelesaikan kendala terkait perizinan kawasan hutan ini. Kelapa sawit merupakanKomoditas Perkebunan unggulan utama Kalsel, selain karet dan kelapa dalam. Perkebunan sawit terbesar ada di Kabupaten Kotabaru.

Pada bagian lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel mendesak harus adanya penegakan hukum atas kasus perambahan atau pencaplokan kawasan hutan, serta kejahatan lingkungan oleh perusahaan perkebunan. 

"Walhi menilai denda dan pajak atas kebijakan pengampunan lahan sawit ilegal itu tidak sebanding dengan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan maupun lainnya yang ditimbulkan. Tidak bisa sekedar bayar, harus ada evaluasi dan Penegakan harus dilakukan segera," tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.

Catatan Walhi, kata Kisworo, di Kalsel ada sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang tumpang tindih dalam kawasan hutan serta di areal lahan gambut. Juga muncul kasus-kasus kerusakan lingkungan hingga konflik agraria. (MD)

(Sumber: Medcom.id)




Posting Komentar

0 Komentar