Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pemuda Pengangguran Bawa Sang Pacar Kesebuah Hotel, Karena Ke enakan 3x Disetubuhi.

 
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net – Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mengantarkan MS (23) ke dalam penjara. Pemuda yang tinggal di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus seorang pelajar.

Kini, seorang pengangguran tersebut mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP. H. Made Rasa mengatakan,

“Pelaku dengan korban ini mereka berpacaran. Lalu pelaku membawa korban ke hotel dan melakukan pencabulan terhadap korban,” kata AKP. H. Made melalui keterangannya, Minggu (11/9/22).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban pergi diajak jalan-jalan oleh pelaku. Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi dibawa pelaku.

Orang tua korban mencari anaknya sekira pukul 21.00 Wita namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian, pada hari Kamis, (01/9/22) sekitar jam 21.00 Wita korban diantar pulang oleh pelaku.

Alhasil, setelah orangtua korban langsung mengintrogasi anaknya dan menurut pengakuan anaknya bahwa dia dibawa kesebuah hotel. 

“Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku dibawa kehotel dan telah dicabuli sebanyak tiga kali,” sebut H. Made

Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Tanah Bumbu. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Pelaku MS ditangkap dengan barang bukti satu lembar hasil visum et revertum

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak tiga kali,” ungkap H. Made

H. Made menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku doherat dengan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016″katanya (Her/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar