Unordered List

6/recent/ticker-posts

Hasil Tinjauan DPRD dan Forkopimda Tanbu Warga Tunggu Lagi Soal Ganti Rugi

 
TANAH BUMBU, Kontak24jam.Net - Perwakilan Kelompok masyarakat dan kuasa hukum korban dampak lingkungan yang diduga akibat aktiftas pertambangan batubara di RT.07 Desa Satui Barat,

Agus Rismalian Nor mengungkapkan dirinya Memahami kekecewan Masyarakat atas sikap pemerintah daerah yang dinilainya terkesan mengulur waktu dalam penanganan upaya ganti rugi  Rumah  masyarakat yang menjadi korban Akibat Tambang.

melalui Via pesan WhatssApp kepada media  Kontak24jam.Net,  "Agus menerangkan, hasil pertemuan antara Forkopimda,  dan Anggota DPRD Tanah Bumbu dan  Pihak Perusahaan serta  masyarakat di lokasi pemukiman warga yang rusak siang tadi, Pada Kamis (8/9/22) 

”hasil pertemuan di lokasi tadi dapat disimpulkan, masyarakat harus menunggu lagi untuk adanya penggantian terhadap pemukiman mereka yang rusak sampai terbentuknya tim yang akan melakukan penilaian.

sedangkan saat ini keselamatan warga siapa yang bisa menjamin dengan kondisi Rumah atau tempat tinggal mereka  yang sudah Rusak  parah ini” Papar Agus.

Selain itu Agus juga menceritakan proses pertemuan di lokasi siang tadi, Kepada awak Media bahwa masyarakat yang menjadi korban dampak lingkungan yang diduga akibat aktifitas pertambangan batubara tidak mendapat kesempatan untuk berbicara untuk menyuarakan fakta yang terjadi. 

"kami sangat menyayangkan di forum pertemuan tadi, masyarakat terkesan tidak diberi waktu untuk bicara, hanya ada kesempatan untuk menyela pembicaraan saja”_ungkap Agus.

Namun atas kekecewaannya itu, Agus tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap sabar dan menunggu Tindakan pemerintah daerah atas dampak lingkungan yang terjadi dan telah menyebabkan masyarakat menjadi korban. 

”sesuai janji sekda yang diutarakan oleh ketua DPRD tadi, paling lambat 15 hari kedepan tim akan dibentuk untuk menilai penggantian kerugian warga, maka saya himbau warga untuk bersabar”_ himbau Agus.

Diakhir Agus juga menyampaikan, meyakini Pemerintah Daerah memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi kepada pihak Perusahaan untuk segera melakukan ganti rugi kepada warga, _”saya percaya Pemerintah akan mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat”_ tutup Agus. (her/Red)

Posting Komentar

0 Komentar