Unordered List

6/recent/ticker-posts

Joki Vaksin Covid-19 Di Ciduk Polresta Banjarmasin

 
Banjarmasin, Kontak24jam.Net - Polisi menangkap Banjarmasin, Kontak24jam.Net - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menjadi joki vaksin COVID-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus tersebut diproses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur.

"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito seperti dilansir Antara, Sabtu (8/1/22).

Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul.

Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin. Dia mengatakan perbuatan tersebut terlarang dan melanggar hukum.

"Berlaku jujurlah. Ayo, silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan, bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," ujarnya.

Diketahui, di Banjarmasin, yang merupakan ibu kota Kalsel, capaian vaksinasi dosis pertama mencapai sekitar 79 persen per 5 Januari 2022.

Terungkapnya Kasus Joki Vaksin
Seorang pria berinisial GR (29), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin di kawasan Banjarmasin Timur. Dalam jumpa pers ini, Kapolresta didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.

Petugas vaksinator merasa curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Simak video 'Petugas Gagalkan Trio Emak-emak Joki Vaksin COVID-19 di Semarang': di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus tersebut diproses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur.

"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito seperti dilansir Antara, Sabtu (8/1/22).

Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul.

Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin. Dia mengatakan perbuatan tersebut terlarang dan melanggar hukum.

"Berlaku jujurlah. Ayo, silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan, bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," ujarnya.

Diketahui, di Banjarmasin, yang merupakan ibu kota Kalsel, capaian vaksinasi dosis pertama mencapai sekitar 79 persen per 5 Januari 2022.

Terungkapnya Kasus Joki Vaksin
Seorang pria berinisial GR (29), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin di kawasan Banjarmasin Timur. Dalam jumpa pers ini, Kapolresta didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.

Petugas vaksinator merasa curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Simak video 'Petugas Gagalkan Trio Emak-emak Joki Vaksin COVID-19 di Semarang':
Penulis : Heriyanto

Posting Komentar

0 Komentar