Unordered List

6/recent/ticker-posts

Rifkinizamy Mengajukan Keberatan Dengan Berbagai Tindakan Bawaslu RI Dan DKPP RI

 

KONTAK24JAM.COM - Banjarmasin PSU Pilgub Kalsel semakin menarik untuk disimak, kali ini Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifkinizamy Karsayudha, yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, melakukan manuver dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta.

Rifkinizamy mengajukan keberatan dengan berbagai tindakan Bawaslu RI dan DKPP RI yang pada akhirnya berkontribusi pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, MK RI memutus pemungutan suara ulang di 7 Kecamatan di Kalimantan Selatan akibat ada berbagai kecurangan. PSU akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021, dengan posisi H. Sahbirin Noor selaku petahana tertinggal 22.250 suara dari H. Denny-Difri.

Apa yang dilakukan oleh Rifkinizamy rupanya mendapat tanggapan dari senator asal Kalimantan Selatan, yakni Habib Abdurrahman Bahasyim atau yang dikenal sebagai Habib Banua. Sebagai senator di Komite I DPD RI dengan mitra kerja Bawaslu RI dan KPU RI, Habib Banua mengikuti dengan baik bagaimana dinamika Pilgub yang terjadi di Kalimantan Selatan. Ia menilai apa yang diputuskan oleh DKPP RI sudah sangat sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

“Persidangan DKPP RI bersifat terbuka, semua pihak bisa menyaksikan. Bisa dilihat saat persidangan berbagai kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel. Berbagai pertanyaan dari hakim dan pengadu juga tidak bisa dijawab oleh para komisioner. Pelanggaran yang dilakukan bawaslu kalsel begitu jelas dan nyata.” Jelas Habib Banua.

Habib Banua juga heran dengan manuver yang dilakukan oleh Rifkinizamy Karsayudha, mengingat pada saat duduk di RDP dirinya berposisi sebagai wakil rakyat. Mengapa dalam kesempatan tersebut justru Rifki menempatkan diri sebagai ketua tim pemenangan BirinMu.

“Alangkah lebih bijak, seorang wakil rakyat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemenangan pilgub. Meskipun yang bersangkutan berposisi sebagai ketua tim pemenangan. Namun seharusnya mampu menempatkan diri sesuai dengan etika pejabat negara yang berlaku.” Terang Habib Banua.

Diketahui, Senin (7/6/21), Komite I DPD RI di mana Habib Banua bertindak sebagai anggota akan melaksanakan RDP dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda untuk meninjau kesiapan pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 2020. Dirinya berharap PSU berjalan dengan jujur, adil, damai, dan tentram. Untuk menciptakan kondisi tersebut, para penyelenggara harus bertindak adil agar tidak memunculkan keributan.

Terpisah, kuasa hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah yang hadir dalam sidang etik DKPP RI memberikan tanggapan mengenai substansi keberatan yang dipermasalahkan oleh Rifkinizamy. Raziv menyatakan argumen Rifki tidak memiliki bobot substansi yang kokoh. Utamanya pada bagian yang menyatakan Bawaslu RI membuat-buat sendiri hasil kajian dan kemudian disampaikan ke Pengadu.

“Lebih baik Rifkinizamy kembali memutar video rekaman sidang DKPP RI sebelum berstatemen di RDP. Dalam sidang sangat jelas para komisioner bawaslu kalsel menyatakan ada kesalahan dalam hasil kajian, dan sudah mengajukan renvoi (perbaikan). Disitulah komisioner dicecar oleh Ketua DKPP RI, bagaimana melakukan renvoi kalau kesalahannya ada dibanyak tempat.” Jelas Raziv.

Setelah dicecar oleh Ketua DKPP RI, barulah para komisionr mengaku tidak pernah membaca hasil kajian yang digunakan sebagai dasar untuk memutus. Raziv berpendapat pernyataan yang mencoba membela Bawaslu Kalsel sangat tidak etis dan melukai hati nurani dan rasionalitas warga Kalimantan Selatan.

“Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kalsel sangat fatal pengaruhnya terhadap Pilgub Kalsel. Jika bawaslu tegak lurus, Kalimantan Selatan sudah memiliki gubernur hanyar. Beruntung komisioner bawaslu kalsel tidak dipecat.” Tutup Raziv. (Rel/Red)

Posting Komentar

0 Komentar